Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang.
Istilah shipper ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata exporter /
pengirim barang / penjual.
Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima
barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer /
penerima barang / pembeli.
Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang
mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
Vessel adalah Kapal.
Voyage / Voy . Adalah nomor pengapalan.
Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera
atau tertulis dalam kemasan barang
Descriptions of Goods adalah deskripsi barang.
Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang.
Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan.
Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal /
Pesawat.
Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang
dikirim dengan tidak menggunakan container.
UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas.
DEPO adalah tempat penumpukan container kosong.
Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak
shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan
container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke
UTPK atau Warehouse.
Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export
kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam
container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import).
Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke
pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an
kontainer.
Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang
mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru
dunia.
Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang
boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse.
Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan /
penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan
Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat.
ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan
Kedatangan Kapal / Pesawat.
LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system
pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman
barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang
dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1
kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper
namun dengan tujuan satu Consignee
Dry Container adalah container kering / standar yang
digunakan untuk mengirim barang-barang biasa yang tidak berbahaya dan bukan
merupakan barang gas atau cair.
Contohnya mebel, handicraft, garment,etc
Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur
suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang
Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran, dll
Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa
dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan
untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar
ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping
kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang
lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal.
Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat.
Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman
barang yang diterbitkan oleh shipper.
Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan
menggunakan kapal laut.
Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan
pesawat.
F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang
dimana biaya yang dibayar kepada supplier hanya berupa cost barang dan
transportasi barang sampai di pelabuhan muat.
C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system
pembelian barang dimana biaya yang dibayar kepada supplier berupa cost barang,
asuransi dan transportasi barang sampai di pelabuhan bongkar.
C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian
barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang dibayarkan sampai di pelabuhan
muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran dimana biaya
pengiriman barang dibayar di pelabuhan muat.
Freight Collect adalah Sistem pembayaran dimana biaya
pengiriman barang dibayar di pelabuhan bongkar.
Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang
diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman
barang Export. Bill Of Lading ini diterbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal.
Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil
barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini
sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan
dalam proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan
Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang.
Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti
keaslian barang dari Negara Asal yang tertera
pada Bill Of Lading.
Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List
ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing
List inilah yang akan dimuat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing
List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama
dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan,
Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi,
Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama
Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang
tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per
item dan total nilai barang.
Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah
bagian yang tidak terpisahkan dalam proses
Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini
adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.
P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.
Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang.
Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.
Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan
atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan
dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu
barang export. Perhitungan Kubikasi ini
sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan
jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft.
Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan
menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel
atau truck built up.
Advising Bank yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan
atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada
beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying
bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance payment adalah metode pembayaran dimana pembeli
terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum
barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.
Applicant yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank
penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau
importir.
Beneficiary yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak
L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales
contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner adalah perusahaan pengangkutan yang
mengoperasikan kapal miliknya sendiri.
Carrier as charterer of ship adalah perusahaan pengangkutan
yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan.
Carriage Paid To (CPT) adalah term penyerahan perdagangan
khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh
biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang
akan membawa barang-barang hingga sampai di suatu tempat
tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP) adalah terms penyerahan perdagangan dimana kewajiban penjual pada
dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan
kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party yaitu perjanjian sewa-menyewa antara pemilik
kapal dengan pihak yang mencarternya.
Collection adalah metode pembayaran dengan cara menitipkan
dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial
documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada
importir di luar negeri.
Common Carrier yaitu Jasa pengangkutan publik.
Consignment metode pembayaran secara konsinyasi.
Consignee adalah pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk
menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan.
Cost and Freght (CFR) adalah term penyerahan perdagangan
dimana dimana biaya yang dibayar ke supplier hanya berupa harga barang dan
biaya transportasi ke pelabuhan bongkar.
Demurrage adalah biaya yang harus ditanggung oleh penyewa
kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan
kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang
telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena
kesalahan pengangkut.
Delivered at Frontier (DAF) adalah term penyerahan
perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di
suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah
pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar.
Delivered Duty Paid (DDP) adalah term penyerahan perdagangan
dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang
ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi
seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU) adalah term penyerahan
perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat
yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli.
Delivered ex Ship (DES) adalah term penyerahan perdagangan
dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan
pembeli, diatas kapal ,sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus
formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ) adalah term penyerahan perdagangan
dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli,
diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya.
Exworks adalah terms penyerahan perdagangan yang
dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang
(pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS) adalah term penyerahan perdagangan
dimana penjual wajib menanggung biaya
dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal
di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Free Carrier (FCA) adalah term penyerahan perdagangan dimana
penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin
ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Freight adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai
pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai
dengan selamat dinegara tujuan importir.
Incoterms 2010 adalah International Commercial Terms versi
Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan
perdagangan.
Issuing Bank adalah bank di negara importir yang menerbitkan
L/C atas permohonan applicant.
Letter of Credit adalah janji membayar dari bank penerbit
(issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum
dalam dokumen L/C sepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner adalah pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan
telah ditentukan waktunya secara reguler.
Negotiating bank yaitu bank yang menyetujui untuk membeli
wesel (draft) dari beneficiary dengan segera.
Non documentary L/C: istilah lainnya adalah Clean L/C atau
Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan
pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada
beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah
dari kontrak standby L/C.
Open account: metode pembayaran dimana penjual mengapalkan
terlebih dahulu barang yang dipesan oleh
pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan)
diterima oleh penjual.
Proforma invoice: Invoice yang sifatnya adalah sementara,
yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli.
Sales of contract: kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli
dan penjual antar negara.
Shipping instruction: merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir.
Stowage plan: merupakan suatu diagram yang menggambarkan
penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan
tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik.
Terms of payment: syarat pembayaran.
Tramper adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki
trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).
AFDAL
executive import
AFDAL
executive import
PT. BINTANG SAMUDERA ASIA
Jl. Jatinegara Barat No 195 Balimester,Jakarta Timur 13310
Phone : 021 8192 442
Fax : 021 2298 5667
Mobile/ WA : 0853 5831 1637
E-Mail : afdal.import@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar