Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan
adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga
barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan
biaya asuransi. Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang
digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
- Door to door
- Port to port
- Cost and Freight
- Cost Insurance and Freight
- Freight on Board
- Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti
biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai
dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB)
dan Cost Insurance Freight (CIF).
FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya
bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel). CIF (Cost
Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi
dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke
pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau
yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure)
untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan
komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual
melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya
sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu
untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut
bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul
setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan
persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi
dan melakukan pembayaran premi asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih
harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa
dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga
kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian,
untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan.
Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media
indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya
assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak
impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan
kursnya.
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan
Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan
mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika
kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga.
Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara
Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah
barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak
tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke
perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum
belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau
sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja
melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan
masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan
dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah
ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak
kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst
lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
Harga Barang : $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan $ 798
Angkutan Samudra $2633
Asuransi resiko dagang $ 105
Asuransi laut – total barang $ 167,15 +
Hasil $ 3703,15 +
Total belanja : $25203,15
Nilai kena pajak : $ 50 -
CIF $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15 = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348 +
Total pajak $ 7357,2963
0 komentar:
Posting Komentar